Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliangkrik terletak di Jl. Lettu Wakidi No. 2 Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. KUA Kecamatan Kaliangkrik berdiri diatas tanah seluas 882m2 yang merupakan tanah milik Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Kecamatan Kaliangkrik memiliki luas tanah 57,34 km2 dan merupakan daerah di lereng Gunung Sumbing dengan ketinggian 823 mdpl. Kondisi udara yang sejuk dan tanah yang subur serta mata air yang melimpah mendorong penduduknya berprofesi sebagai petani atau pekebun dengan hasil padi dan sayuran.
Pada saat ini KUA Kecamatan Kaliangkrik menempati gedung yang telah SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Sebelumnya gedung yang sekarang ditempati merupakan milik dari PPAI (Pengawas Pendidikan Agama Islam) yang kemudian pada tahun 2019 diambil alih Kementerian Kabupaten Magelang dan pada tahun 2020 dimulai pembangunan sebagai Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliangkrik sesuai pedoman penataan ruang KUA revitalisasi. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Kaliangkrik meliputi:
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kajoran
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Bandongan dan Kecamatan Windusari 40
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kajoran, Kecamatan Tempuran dan Kecamatan Bandonngan
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Windusari

.png)
0 komentar: