Cari

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama pasal 1, maka tugas Kantor Urusa...

Tugas dan Fungsi KUA


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama pasal 1, maka tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang dalam bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Kaliangkrik. Dalam penjabarannya Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliangkrik mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
  4. Pelayanan bimbingan keluarga Sakinah
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf 
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
  10. Pelayanan Manasik Haji sepanjang tahun

0 komentar: