Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama pasal 1, maka tugas Kantor Urusa...
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama pasal 1, maka tugas
Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang dalam bidang urusan
agama Islam di wilayah Kecamatan Kaliangkrik. Dalam penjabarannya
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliangkrik mempunyai tugas dan fungsi
sebagai berikut: - Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah
dan rujuk
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA
Kecamatan
- Pelayanan bimbingan keluarga Sakinah
- Pelayanan bimbingan kemasjidan
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
- Pelayanan manasik Haji Reguler sepanjang tahun
A. Madrasah Diniyah (Madin) Formulir permohonan ijin Madrasah Diniyah (Madin) silahkan download disini . B. Lembaga Pendidikan Al Qura...
A. Madrasah Diniyah (Madin)
Formulir permohonan ijin Madrasah Diniyah (Madin) silahkan download
disini.
B. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ)
Permohonan izin operasional LPQ harap melampirkan :
1. Surat Permohonan
2. Profil Lembaga
3. Surat Keterangan Domisili
4. Surat Pernyataan NKRI
5. Susunan Pengurus
6. Jadwal KBM
7. Data Pendidik dan Kependidikan
8. Data Santri
9. FC KTP Pimpinan
10. FC Akta Yayasan ( bagi yang sudah punya)
11. FC Surat keterangan terdaftar ( bagi yang sudah punya)
12. Foto KBM.
Formulir permohonan Tanda Daftar LPQ, silahkan didownload disini.
C. Pondok Pesantren (Ponpes)
1. Formulir permohonan izin operasional pondok pesantren, silahkan didownload :
https://bit.ly/3q9JRv4
2,. Pendaftaran online silahkan klik disini
Setelah pendaftaran online dilaksanakan, berkas hardcopy (rangkap 2 : asli & fotokopi)
diserahkan ke Kemenag Kabupaten untuk kami verifikasi pengajuannya.D. Majelis Taklim
Untuk permohonan Ijin Operasional Majelis Taklim, silahkan menyiapkan:
1. Suat pengantar / permohonan penerbitan IJOP Majelis Taklim kepada Kepala Kantor KEMENAG Magelang
2. Proposal IJOP Majelis Taklim yang berisi kegiatan majelis taklim yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis Taklim
3. Rekomendasi dari Kepala KUA Kaliangkrik
4. Susunan Pengurus Majelis Taklim dan FC KTP Pengurus
5. Surat pernyataan setia kepada NKRI
6. Surat keterangan domisili Majelis Taklim dari Desa
7. FC KTP Anggota atau Jamaah
8. Foto-foto keiatan Majelis Taklim
9. Berita acara verifikasi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kaliangkrik
Proposal IJOP Majelis Taklim yang berisi kegiatan majelis taklim yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis Taklim dapat di download disini.
Layanan Kemasjidan dan Musholla 1. Pendaftaran No ID Masjid dan Musholla untuk mendaftarkan No ID Masjid silahkan klik disini, dan is...
 |
Layanan Kemasjidan dan Musholla
|
1. Pendaftaran No ID Masjid dan Musholla
untuk mendaftarkan No ID Masjid silahkan klik disini, dan isi form tersebut. Setelah itu silahkan dibawa ke KUA beserta surat permohonan dari Desa.2. Data Masjid dan Musholla
Untuk mengetahui data Masjid di Kecamatan Kaliangkrik silahkan
Klik disini.
Untuk mengetahui data Musholla di Kecamatan Kaliangkrik silahkan Klik disini.
Layanan No ID Masjid dan Mushola Layanan Ijin Operasional Pendidikan Islam Layanan Ikrar Masuk Islam
KUA Kecamatan Kaliangkrik merupakan salah satu KUA yang melaksanakan program PUSAKA SAKINAH. Program tersebut dimaksudkan untuk membantu mas...
KUA Kecamatan Kaliangkrik merupakan salah satu KUA yang melaksanakan program PUSAKA SAKINAH. Program tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat mendapatkan bimbingan konseling secara langsung maupun online khususnya dalam bidang keagamaan. Para narasumber atau konselor telah mengikuti Bimbingan Teknis yang diadakan oleh Kementerian Agama RI. beberapa layanan bimboingan dan konsultasi yang tersedia di KUA Kecamatan Kaliang diantaranya sebagai berikut:
- Layanan bimbingan remaja usia sekolah
- Layanan bimbingan remaja usia nikah
- Layanan Relasi Harmonis
- Layanan bimbingan keluarga
- Layanan bimbingan perkawinan
- Layanan bimbingan Online silahkan Klik disini. Atau hubungi WhatsApp KUA 0895393182446 pada jam kerja.
SYARAT WAKAF : A. Bila Wakif masih hidup : 1. W K (Surat Keterangan Tanah Tidak dalam Sengketa dari desa) 2. W 7 (Permohonan pendaftaran t...
SYARAT WAKAF :
A. Bila Wakif masih hidup :
1. W K (Surat Keterangan Tanah Tidak dalam Sengketa dari desa)
2. W 7 (Permohonan pendaftaran tanah wakaf)
3. W 5 (Surat Pengesahan Nadzir Perorangan)
4. W 5a (Surat Pengesahan Nadzir Lembaga / Kelompok)
5. W 1 (Ikrar Wakaf)
6. W 2 (Akta Ikrar Wakaf)
7. Fotokopi Sertifikat Tanah / Later C
8. Fotokopi KTP Pengurus Nadzir (FC KTP dan KK bagi Wakif)
9. Surat Pernyataan Ahli Waris / Suami / Istri untuk diwakafkan
B. Bila Wakif tersebut dalam sertifikat/persil telah meninggal :
1. W K (Surat Keterangan Tanah Tidak dalam Sengketa dari desa)
2. W 7 (Permohonan pendaftaran tanah wakaf)
3. W 5 (Surat Pengesahan Nadzir Perorangan)
4. W 5a (Surat Pengesahan Nadzir Lembaga / Kelompok)
5. W 2a (Salinan Akta Ikrar Wakaf)
6. W 3 (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf)
7. W 3a (Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf)
8. Fotokopi Sertifikat Tanah / Later C
9. Fotokopi KTP Pengurus Nadzir (FC KTP dan KK bagi Wakif)
10. Surat Kematian / Akta Kematian Wakif
11. Surat Keterangan Ahli Waris (dari Desa)
12. Surat Pernyataan Ahli Waris / Suami / Istri untuk diwakafkan
Syarat Wakaf Alur Pendaftaran Wakaf
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances