
SYARAT WAKAF :
A. Bila Wakif masih hidup :
1. W K (Surat Keterangan Tanah Tidak dalam Sengketa dari desa)2. W 7 (Permohonan pendaftaran tanah wakaf)
3. W 5 (Surat Pengesahan Nadzir Perorangan)
4. W 5a (Surat Pengesahan Nadzir Lembaga / Kelompok)
5. W 1 (Ikrar Wakaf)
6. W 2 (Akta Ikrar Wakaf)
7. Fotokopi Sertifikat Tanah / Later C
8. Fotokopi KTP Pengurus Nadzir (FC KTP dan KK bagi Wakif)
9. Surat Pernyataan Ahli Waris / Suami / Istri untuk diwakafkan
B. Bila Wakif tersebut dalam sertifikat/persil telah meninggal :
1. W K (Surat Keterangan Tanah Tidak dalam Sengketa dari desa)2. W 7 (Permohonan pendaftaran tanah wakaf)
3. W 5 (Surat Pengesahan Nadzir Perorangan)
4. W 5a (Surat Pengesahan Nadzir Lembaga / Kelompok)
5. W 2a (Salinan Akta Ikrar Wakaf)
6. W 3 (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf)
7. W 3a (Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf)
8. Fotokopi Sertifikat Tanah / Later C
9. Fotokopi KTP Pengurus Nadzir (FC KTP dan KK bagi Wakif)
10. Surat Kematian / Akta Kematian Wakif
11. Surat Keterangan Ahli Waris (dari Desa)
12. Surat Pernyataan Ahli Waris / Suami / Istri untuk diwakafkan
Bagus sangat membantu
BalasHapus